Setelah terjadinya reformasi di Indonesia pada tahun 1998, bangsa ini kini tengah mengalami masa transisi dan pada masa ini terjadi kekacauan sistem hukum.
Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH mengatakan hal itu pada peserta seminar nasional "Indonesia ke depan" yang dibuka oleh Wali Kota Surakarta Ir.Joko Widodo, di Pendopo Gede Balaikota Surakarta, Rabu.
"Pada masa transisi ini, kebanyakan masyarakat kita melihat hukum untuk kita, padahal semestinya hukum merupakan instrumen untuk mencapai tujuan," katanya menjelaskan.
Melihat kondisi ini, katanya, diperlukan adanya penegakan hukum dan semua ini bisa berjalan baik, apabila para pejabat baik yang duduk di eksekutif maupun legislatif mau memberikan contoh yang baik, yakni selalu mentaati pada peraturan hukum yang ada.
"Dalam menegakkan hukum walaupun yang menjadi tersangka adalah temannya sendiri, harus tetap ditindak tegas, dan tidak boleh pilih kasih. Cara ini harus dilaksanakan oleh para pejabat kita, karena tindakan tegas dalam menegakkan hukum tanpa pilih kasih adalah contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia," katanya menegaskan.
Membangun Indonesia yang beradab, katanya, kedepan harus disertai dengan penataan sistem hukum yang baik dan konsekuen.
Menurut dia, di tengah ramainya berbagai persoalan hukum pada masa transisi ini, untuk mengedepankan hukum rasanya cukup berat. Untuk mewujudkan tegaknya hukum di atas segalanya, maka moral masyarakat kita harus baik, dan moral ini dapat terwujud jika agama seseorang kuat dan teguh.
Dalam agenda penegakan hukum juga dibutuhkan sosok pemimpin yang dapat menjadi penggerak tindakan penegakan hukum efektif dan pasti.
Pemimpin yang demikian diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungan yang dipimpinnya, karena pribadi pemimpin yang demikian sangat taat terhadap aturan hukum yang ada, katanya.
Aspek penting lainnya dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan, dan pelaksanaan pendidikan hukum kepada masyarakat Indonesia harus berjalan baik.
"Tanpa didukung kesadaran, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang hukum oleh semua lapisan masyarakat, termasuk para subyek hukum dalam masyarakat, maka mustahil suatu norma hukum dapat berdiri tegak dan ditaati oleh semua lapisan masyarakat," katanya.
Sabtu, 14 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar