UU No. 36 tahun 1999 (Rangkuman dan Contoh Kasus)
Maksud dan tujuan isi UU No. 36 tahun 1999
Didalam UU No. 36
telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut
ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan
telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan
telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di
setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Tujuan
penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara
lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi,
mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat
dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih
banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam
pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Contoh kasus:
Penyebaran virus
dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang
sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media
infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter
dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua
kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di
seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus
2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika
pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa kasus:
menurut saya
seharusnya para jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya
penyebaran virus yang disengaja karena akan merusak sistem jaringan
komputer kita. modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun
yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. . Karena si pelaku
mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu
yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang
infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
MUHAMMAD RIZKY RYAN
10109457
4KA18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar